top of page
Gambar penulisArdyan Pratama

UPDATE! Polisi Tangkap Orang Tua Yang Membuang Bayinya di Atap Rumah di Kawasan Pacar Keling Surabaya


Kata Mereka: Surabaya, Kasus membuang bayi perempuan di atap rumah salah satu warga di Pacar Keling Surabaya hari Sabtu (2/11/2024), akhirnya mendapat titik terang. Ditemukannya bercak darah di tangga rumah jadi petunjuk polisi mengungkap kasus ini.


Pelaku yaitu kedua orang tua korban yang berinisial DB (20) ibu dan DD (21) bapak. Kompol Imam Solikin Kapolsek Tambaksari mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan Selasa (5/11/2024) malam.


Terduga Pelaku DB saudara dari yang punya rumah dilokasi pembuangan bayi. Sedangkan DD warga Kalijudan, Surabaya.


Imam menyebutkan, hubungan kedua pelaku berstatus pacaran sudah 1,5 tahun. Sementara motif pelaku membuang bayi di atas atap dikarenakan malu melahirkan dari hubungan gelap


"Kronologinya karena dia malu. Sehingga setelah melahirkan sendiri di kamar kecil, DB menghubungi DD dan memintanya ke rumahnya, kebetulan di rumah tidak ada orang tuanya. Setelah melahirkan (bayi) dibawa ke atas atap itu," jelas Imam waktu siaran di Radio Suara Suroboyo, Rabu (6/11/2024).


Polisi menjelaskan, saat 9 bulan orang tua DB tidak tahu jika anaknya hamil. dikarenakan waktu didalam rumah, pelaku sering memakai pakaian dengan ukuran besar.


"Katanya saat hamil selalu pakai pakaian dengan ukuran besar," jarene.


Penyelidik sempat melakukan olah TKP ke 2 kalinya untuk mengungkap kasus ini. Hasilnya, polisi menemukan bercak darah ditangga. Dari proses pendalaman dan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan tersangka.


"Kami melakukan pendalaman karena itu dibuang di atap rumah, dan hal yang mustahil (orang lain) sampai rumah itu karena tinggi atap rumah itu sekitar tiga meter, yang tentunya haru memakai tangga. Ketika olah TKP, kami temukan bercak darah, bahwa ini rumah sebelah yang membuang bayi di rumah itu," katanya.


Disisi lainnya untuk bayi perempuan itu bakal dirawat oleh pihak keluarga DB selama menjalani perawatan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.


Sementara kedua pelaku DB & DD dijerat Pasal 78 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pembuangan bayi. "Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," kata Imam.

1 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page