KATA MEREKA: SURABAYA, Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim dari Pengadilan Surabaya. Ketiga hakim dengan inisial HA, D, dan M, diduga terlibat dalam praktik penyuapan untuk mempengaruhi keputusan perkara.
Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas sistem peradilan di Indonesia, terutama di Surabaya, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
Dalam proses OTT tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di apartemen milik hakim HA yang terletak di Jalan Tidar, Surabaya. Dari penggeledahan ini, pihak penyidik dilaporkan menyita sejumlah uang tunai dan dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus suap.
Penangkapan ini tidak hanya mengguncang dunia peradilan, tetapi juga memicu reaksi masyarakat yang semakin skeptis terhadap keadilan dan transparansi dalam proses hukum, terutama setelah vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur.
Menurut informasi yang diperoleh, ketiga hakim tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB dan menekankan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung. Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ujar Windhu.
Comments