top of page

Terungkap! Aset Mewah Hasil Korupsi Dana Hibah Jatim 2021-2022 Disita KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

KATA MEREKA: JAKARTA, Kasus dugaan korupsi terkait suap dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) oleh DPRD Jawa Timur pada tahun anggaran 2021-2022 terus menjadi fokus penyelidikan oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidikan ini mencakup berbagai langkah, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur untuk mengumpulkan bukti yang relevan.


Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita empat aset properti yang diperkirakan bernilai Rp8,1 miliar. Aset-aset ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.


"Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, (12/1/2025).


Menurut Tessa, penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. KPK berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini secara menyeluruh dan akan meminta pertanggungjawaban pidana dari semua pihak yang terlibat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.


Sebelumnya, pada hari Jumat, (12/7/2024), KPK mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Dari total 21 tersangka, empat di antaranya ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap. Tessa menjelaskan bahwa dari empat penerima suap, tiga orang adalah penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.


Untuk 17 pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, dan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara. Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 5 Juli 2024.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak saat di tahan KPK

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, dan rekan-rekannya pada September 2022.


Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Sahat Tua P. Simanjuntak terkait korupsi hibah pokok pikiran DPRD Jatim untuk tahun anggaran 2021-2022. Selain itu, KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadad mengenai kepemilikan aset dan pengurusan dana hibah untuk pokmas, serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Achmad Iskandar.


25 tampilan

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page