Kata Mereka: Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan terhadap Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, meskipun ia baru saja dilantik sebagai anggota DPR.
Anwar terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2019 hingga 2022.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Anwar Sadad akan tetap berjalan. "Kasusnya tetap, perkaranya tetap dijalankan," ungkapnya saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Meskipun terjerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah, Anwar Sadad yang merupakan kader Partai Gerindra tetap dilantik sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dan politik dapat berjalan secara bersamaan, meskipun ada kontroversi yang menyertainya.
Asep Guntur menjelaskan bahwa penyidik masih dalam proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan terhadap individu-individu yang memiliki kualifikasi sebagai saksi maupun tersangka. Meskipun KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, ia menegaskan bahwa pengumuman resmi mengenai peran Anwar akan dilakukan setelah bukti yang ada dianggap cukup.
Ia juga menyampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus yang melibatkan kader Partai Gerindra tersebut. Namun, Asep menekankan bahwa penyidik KPK tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi KPU. "Kami hanya memberikan peringatan. Ini bukan intervensi, melainkan sekadar pemberitahuan," ujarnya.
Asep Guntur menambahkan bahwa KPU tentunya memiliki pedoman yang berlandaskan undang-undang. Oleh karena itu, KPK hanya bertugas untuk menyampaikan informasi yang relevan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka, di mana empat di antaranya adalah penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi, dengan rincian tiga penerima merupakan penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara, sedangkan 15 pemberi adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
Comentários