KATA MEREKA: SURABAYA, Pengadilan Tinggi Surabaya memberikan tanggapan mengenai pejabat Pengadilan Negeri Surabaya yang berinisial R, yang diduga terlibat dalam pengaturan komposisi majelis hakim yang memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.
Keterlibatan pejabat tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas sistem peradilan di Surabaya.
Ketika ditanya mengenai pejabat berinisial R, Humas PT Surabaya, Bambang Kustopo, lebih memilih untuk menjelaskan prosedur pemilihan hakim daripada mengungkap identitas R. Ia menyatakan bahwa ia tidak memiliki wewenang untuk membongkar identitas tersebut, menekankan pentingnya menjaga privasi individu.
Pernyataan ini menunjukkan adanya ketidakpastian dan mungkin ketakutan dalam mengungkap fakta yang lebih dalam mengenai kasus ini, yang seharusnya menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi pejabat R sebagai sosok yang berperan dalam pengaturan majelis hakim setelah pertemuan dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat, yang diatur oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Sementara itu, hingga saat ini, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini, dan pejabat R di PN Surabaya masih belum diperiksa oleh penyidik Jampidsus.
Bambang menjelaskan lebih dalam mengenai proses pemilihan majelis hakim yang menangani suatu kasus.
Menurut aturan yang berlaku, wewenang untuk menentukan majelis hakim ada pada Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat. Hal ini menunjukkan bahwa ada sistem yang terstruktur dalam penunjukan hakim yang akan memutuskan perkara.
"Majelis hakim itu ditentukan oleh ketua PN dalam jangka waktu tertentu," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa susunan nama-nama hakim dalam majelis tidak bersifat tetap, melainkan dapat berubah dari satu perkara ke perkara lainnya. Dalam periode tertentu, ketua PN akan melakukan rotasi terhadap anggota majelis hakim yang ada.
Dalam konteks kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur dan Dini Sera, Bambang menyebutkan bahwa majelis hakim yang menangani kasus tersebut ditetapkan oleh Ketua PN Surabaya sebelumnya, Rudi Suparmono. Masa jabatan Rudi telah berakhir pada 17 Maret 2024 dan kini digantikan oleh Dadi Rachmadi. "Penentuan majelis hakim itu dilakukan oleh ketua yang lama, bukan yang sekarang," tegasnya.
Comments