Kata Mereka: Surabaya - DPP Gabungan Pengusaha Sungai, Danau dan Angkutan Penyeberangan (Gapasdap) meminta agar pemerintah segera menetapkan tarif angkutan penyeberangan.
Terkait hal tersebut, pada tanggal 24 April 2024 lalu, DPP Gapasdap sendiri telah mengirim surat kepada Menteri Perhubungan RI guna mengajukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi.
Penyesuaian tarif tersebut dimaksudkan untuk meminta kekurangan tarif terhadap pemenuhan HPP yang secara perhitungan kurang 31,8 persen.
Angka tersebut bukan tanpa dasar, namun sudah melalui perhitungan matang yang dilakukan antara Kemenhub, PT ASDP selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, perwakilan konsumen dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019.
Menurut Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo, Hingga saat ini telah terjadi kenaikan biaya yang sangat tinggi. Salah satu faktor yang mengerek tarif adalah nilai tukar mata uang dollar terhadap rupiah yang cenderung naik.
Saat 2019, penetapan tarif menggunakan asumsi 1 dollar AS sama dengan Rp13.931 sedangkan saat ini sudah mencapai hampir Rp16 ribu per 1 dollar AS, sedangkan 70 persen dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dolar AS.
“Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Khoiri.
Lebih lanjut Khoiri menerangkan, pihak Gapasdap pernah melakukan audiensi dengan Menteri Perhubungan RI dan akan dilakukan penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan sebesar 5 persen, namun hingga saat ini belum juga ditetapkan.
“Sebenarnya kenaikan dengan nilai rata-rata 5 persen tersebut tidak mencukupi kebutuhan kami untuk menutup beban biaya yang ada,” imbuh Khoiri.
Ironisnya tarif yang dibayar oleh masyarakat, terdapat komponen-komponen yang justru menjadi beban masyarakat tetapi tidak memiliki nilai tambah terhadap perusahaan angkutan penyeberangan.
Semisal tarif penumpang bila membeli secara langsung hanya dikenakan tarif Rp10.600, dengan komponen tarifnya terdiri dari, untuk perusahaan pelayaran Rp 5100, Jasa Pelabuhan Rp4.200, Asuransi Jasa Raharja Rp400 dan asuransi Jasa Raharja Putra Rp900.
Sedangkan bila membeli di agen tiket masyarakat harus membayar Rp. 17.500, sehingga agen mendapat Rp.6.500, yang nilainya lebih tinggi dari perusahaan pelayaran yang notabene mengoperasikan kapal dengan biaya serta resiko keselamatan yang cukup tinggi menerima hasil lebih kecil dibandingkan hasilnya agen tiket.
“Kami telah mengusulkan untuk dilakukan evaluasi, agar nilai yang dibayar oleh masyarakat berkontribusi untuk menutup biaya operasional kami,” terang Khoiri lebih lanjut.
Lebih lanjut Khoiri memaparkan, “Maksud kami adalah, secara ability to pay maupun willingness to pay dari masyarakat sudah mampu untuk membayar dengan angka yang sekarang dibayar, alangkah baiknya jika komponen biaya keagenan tersebut dipindahkan ke besaran tarif yang diterima oleh perusahaan penyeberangan, sehingga hal ini dapat memberikan kekuatan kami untuk memberikan pelayanan sesuai standar keselamatan dan kenyamanan yang ada. Sehingga jika kenaikan yang rencananya 5 persen ditambah dengan pengalihan biaya tadi paling tidak membuat kami sedikit bisa bernapas,” paparnya. (Red)
Comments