Kata Mereka: Mojokerto, AB adalah teman sekelasnya RA. Dia jengkel ke bendahara kelas (RA) lantaran dibangunkan saat sedang tidur di kelas dan kerap ditagih tunggakan iuran kas kelas yang sudah menunggak hingga berbulan-bulan.
Ditambah keinginan AB untuk kembali berpacaran ditolak oleh RA.
Sebelum mengeksekusi, AB mengajak gadis itu ke pasar malam dan AB meminta agar RA menjemputnya di rumah. Saat RA tiba, AB seketika langsung mencekik dan membekap RA hingga tewas karena kehabisan oksigen.
Pembunuhan itu dilakukan AB di pekarangan belakang rumahnya. Kemudian AB membawa jasad korban ke rumah temannya AD, jaraknya 4 km dari lokasi pembunuhan.
Memprihatinkannya, AD menyetubuhi jasad RA yang telah dingin dan kaku sebanyak 2 kali. Setelah itu, kedua pelaku tersebut membuang jasad RA dengan karung di bawah rel KA Desa Mojoranu, Mojokerto Jawa Timur.
Terbongkarnya aksi keji tersebut setelah kepolisian mendeteksi keberadaan handphone (HP) RA yang dijual tersangka senilai Rp. 1 juta. Dan motor korban, yakni Honda Beat yang disembunyikan AD di belakang rumahnya dengan kondisi sudah tak utuh, sejumlah sparepart sudah habis dijual.
AB mengaku kesal kepada korban lantaran sering dimintai uang iuran sekolah sebesar Rp. 40 Ribu.
Usut punya usut AB merupakan mantan pacar korban. Dan para pelaku (AB,AD) tercatat merupakan buronan pihak kepolisian lantaran sudah beraksi melakukan kejahatan sebanyak 12 kali.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan kedua pelaku, AB dan AD harus mendekam di Rutan Polres. Mereka terancam pidana mati hingga penjara seumur hidup karena dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU nomor 35.
Comments