Kata Mereka: Surabaya, Viral di media sosial, video proses penyembelihan sapi dengan cara ditembak kepalanya di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pegirian, kota Surabaya.
Dalam video berdurasi 1 menit tersebut, memperlihatkan seorang pemuda yang merobohkan seekor sapi dengan sebuah alat yang ia pegang, tak berapa lama terdengar suara letupan yang cukup keras yang merobohkan sapi tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama (Dirut) PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya, Fajar A. Isnugroho mengungkapkan bahwa video yang beredar adalah potongan proses penyembelihan yang tidak utuh sehingga menimbulkan banyak persepsi yang meresahkan masyarakat.
"Ada tiga hal yang perlu saya sampaikan perihal video viral itu. Pertama, video itu tidak sepenuhnya benar karena tidak lengkap. Yang muncul adalah gambar yang seolah menembak sapi, padahal itu adalah proses Stunning atau memingsankan sapi,” terang Fajar.
Metode ini menurut dia digunakan untuk menggetok kepala sapi impor dari Australia agar pingsan.
Ketika sapi itu pingsan, maka juru sembelih halal (juleha) di RPH Surabaya yang kemudian melakukan proses penyembelihan sapi.
“Kemudian yang kedua, kami sudah membuat laporan kepada Polsek Semampir dan diarahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari sana, kita diminta untuk membuat kronologi di internal kami. Artinya, kami akan laporkan ke kepolisian karena sudah membuat video meresahkan dan menyesatkan terkait dengan proses penyembelihan," terang Fajar.
Fajar mengungkapkan, saat ini pelaku yang diduga menjadi pelaku penyebaran video itu sudah diberhentikan.
Di sisi lain, Wakil Ketua MUI Surabaya KH. Yazid mengatakan bahwa proses penyembelihan dengan metode stunning sifatnya diperbolehkan.
Bahkan menurut dia, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa kalau proses stunning halal. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 12/2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan halal. (Did)
Comments