KATA MEREKA, Surabaya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa Gregorius Ronald Tannur telah kembali ditangkap terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, pada hari Minggu (27/10).
Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 14.40 WIB di kawasan perumahan Victoria Regency. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, saat dihubungi menyatakan, penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Harli menjelaskan bahwa tindakan ini berkaitan dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI mengenai tindak pidana pembunuhan. Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum, yang mengakibatkan Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua penuntut umum terbukti, sehingga hukuman penjara dijatuhkan. Putusan ini diambil oleh Ketua Majelis Soesilo dan anggota majelis lainnya. Sebelumnya, Ronald Tannur, yang merupakan anak dari anggota DPR nonaktif, telah divonis bebas oleh majelis hakim, namun keputusan itu kemudian dibatalkan setelah kasasi diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penangkapan kembali Ronald Tannur ini, merupakan rangkaian dari penangkapan tiga hakim PN suarabaya yang diduga kuat menerima suap dari pihak Ronald.
Kejaksaan Agung pada, Rabu (23/10) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (23/10) mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Menyusul pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung lalu menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi.
Comments