top of page

Peserta BPJS Berhak Naik Kelas Bila Kamar RS Penuh Tanpa Biaya Tambahan

Kata Mereka: Surabaya - Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang optimal dari pihak Rumah Sakit maupun pelayanan kesehatan lainnya.


Terlebih bagi pasien yang menjalani rawat inap. Pada umumnya pasien akan menerima manfaat perawatan sesuai kelas BPJS nya.


Namun, jika kelas perawatan yang menjadi haknya penuh, tak jarang rumah sakit akan menawarkan naik kelas dengan membayar selisih biaya akibat peningkatan layanan.


Namun, hal yang tidak banyak diketahui masyarakat awam, ternyata, saat ruang sesuai kelasnya penuh, pasien berhak dititipkan di kelas yang lebih tinggi tanpa ada biaya tambahan.


Hal tersebut diterangkan oleh Rizzky Anugerah - Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan.


“Pasien JKN bisa dititipkan di kelas perawatan yang satu tingkat lebih tinggi tanpa membayar selisih. Ketentuan tersebut berlaku jika kondisi kelas rawat inap sesuai hak di rumah sakit atau Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) penuh,” terang Rizzky.


Lebih lanjut Rizzky menwrangkan, bahwa pasien tersebut akan mendapatkan perawatan di kelas satu tingkat lebih tinggi maksimal tiga hari hingga ruangan yang sesuai kelas BPJS nya tersedia.


Lantas bagaimana bila sudah tiga hari masih belum ada ruangan?, Rizzky menyebut, jika dalam tiga hari kamar sesuai kelas belum tersedia, maka pasien BPJS Kesehatan bisa dirujuk ke rumah sakit lain.


Peserta JKN tidak perlu khawatir akan permintaan titip kelas perawatan akan ditolak oleh rumah sakit. Pasalnya setiap peserta yang mengalami kendala pelayanan bisa menyampaikan kepada pihak BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu) yang tersedia di rumah sakit.


Foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu pun sudah terpasang untuk membantu peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Selain itu, peserta JKN juga dapat menyampaikannya melalui chat WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, dan BPJS Kesehatan Care Center 165. Semoga sehat selalu Readers. (Ardy)

1 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page