Kata Mereka: Surabaya - Gregorius Ronald Tannur agaknya tidak bisa tidur nyenyak, pasalnya pada jumat (06/09) kemarin permohonan kasasi penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronald Tannur telah diregister atau terdaftar.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, dalam keterangan resminya pada Jumat malam.
"Berdasarkan info dari kepaniteraan MA, permohonan kasasi penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronald Tannur telah diregister,” terang Suharto.
permohonan kasasi dengan nomor register 1466/K/Pid/2024 tersebut selanjutnya, perkara kasasi ini akan berjalan sesuai dengan proses di Mahkamah Agung.
"Selanjutnya, majelis mempelajari berkas dan penetapan hari sidang (PHS)," terang Suharto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edward Tannur yang didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023 lalu.
Alih-alih mendapatkan hukuman berat, tersangka Ronald Tannur malah di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang saat itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Akibat putusan tersebut, Ketiga hakim itu pun diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Dalam putusannya, KY merekomendasikan ketiga hakim itu dipecat dari posisinya, namun tetap mendapatkan pensiun. (Did)
Comments