top of page

Pelajar di Perak Surabaya Jadi Sasaran Sosialisasi Operasi Zebra Semeru


Kata Mereka: Surabaya, Operasi Zebra Semeru 2024 telah dilakukan di Jatim. Tak melulu hanya penindakan tilang, namun juga sosialisasi kepada masyarakat.


Seperti halnya yang dilakukan di SMA dan SMK Barunawati di Jalan Perak Barat Nomor 173, Perak Utara Kecamatan Pabean Cantian Surabaya. Polisi melakukan sosialisasi. Di sana, belasan polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2024. Sasarannya yakni para pelajar.


Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Imam Sayfudin Rodji mengatakan sosialisasi kepada para pelajar SMK sederajat sangat penting. Terutama membangun kesadaran sejak dini tentang soal tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.


"Keselamatan adalah tanggung jawab seluruh pihak, sehingga kepedulian masyarakat terhadap keselamatan dan keamanan mutlak diperlukan dalam peningkatan keselamatan berlalu lintas," kata Imam dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).


Imam memastikan para pelajar harus wajib menyiapkan beberapa hal sebelum berkendara.


"Ada 3 siap, yakni siap fisik kendaraan, siap kendaraan, siap mematuhi peraturan dan tidak melakukan pelanggaran," ujarnya.


Selama Operasi Zebra Semeru 2024, ada sejumlah pelanggaran utama yang akan menjadi sasaran penegakan hukum, yaitu:


1. Melawan arus, dengan sanksi denda hingga Rp500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, dengan denda maksimal Rp750.000.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi, dengan denda hingga Rp750.000.

4. Tidak memakai helm SNI, dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda hingga Rp250.000.

6. Melebihi batas kecepatan, dengan sanksi denda maksimal Rp500.000.

7. Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, dengan denda hingga Rp1.000.000.

8. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan ancaman denda maksimal Rp500.000

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang ancaman denda maksimal Rp 250.000

10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 311 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp3.000.000


Petugas akan memberikan tilang langsung kepada pelanggar yang melanggar ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page