KATA MEREKA: PEMALANG, Pasca insiden tragis di Tol Pemalang, pihak kepolisian telah menetapkan Jatmiko, seorang sopir truk berusia 36 tahun yang bekerja untuk Rosalia Express, sebagai tersangka. Kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil Toyota Avanza yang ditumpangi oleh rombongan kru TVOne, yang berujung pada konsekuensi serius bagi semua pihak yang terlibat. Penetapan tersangka ini menunjukkan betapa pentingnya tanggung jawab di jalan raya.
Jatmiko kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat, yaitu enam tahun, sebagai akibat dari tindakannya yang berujung pada tragedi tersebut. Hal ini mencerminkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan, dan menjadi pengingat bagi semua pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kombes Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa Jatmiko telah ditahan setelah statusnya sebagai tersangka ditetapkan. Penyidik mengaitkan kasus ini dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada hari Jumat, 1 November, di mana penyidik menemukan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh sopir truk yang mengalami microsleep atau mengantuk," terang Artanto.
Seperti diketahui, Kecelakaan tragis ini terjadi di Tol Pemalang pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 06.32 WIB. Dalam insiden tersebut, tiga orang dari rombongan kru TVOne kehilangan nyawa, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan di jalan raya, terutama bagi para pengemudi yang mengoperasikan kendaraan berat. Kasus ini juga menyoroti perlunya peningkatan kesadaran akan keselamatan berkendara, terutama di jalan tol yang sering kali menjadi lokasi kecelakaan fatal.
Comentarios