Kata Mereka : Surabaya - 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bocor karena diretas oleh Bjorka.
Kebocoran data pribadi dan penting ini, tentunya meningkatkan keraguan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah, dalam mengelola dan mengamankan data pribadi warga negaranya.
Menurut Annisa Noorha Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), dengan berulangnya kebocoran 6 juta data NPWP ini, tentunya menambah panjang catatan kegagalan pemerintah dalam melindungi data pribadi sektor publik.
Menurut Annisa, kejadian itu menjadi peringatan bagi masyarakat Indobesia terkait kompetensi pemerintah dalam mengelola data pribadi rakyatnya.
"Sekaligus alarm terkait kesiapan sektor publik untuk menjalankan seluruh standar kepatuhan perlindungan data pribadi, dalam kapasitas mereka sebagai pengendali data," terang Annisa.
Bila kita mengintip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data NPWP termasuk sebagai data keuangan pribadi yang merupakan bagian dari data spesifik atau sensitif.
Anissa mwnerangkan, data keuangan pribadi termasuk dalam kategori berisiko tinggi, karena terdapat risiko moneter yang dapat berdampak pada kerugian finansial dari pemrosesan data ini.
Sehingga seharusnya pengelolaan data keuangan pribadi seperti NPWP membutuhkan tingkat pengamanan yang lebih tinggi dan kompleks agar tidak mudah diretas dan bocor.
"Dengan risiko tersebut, apabila terjadi kebocoran data sensitif, maka risiko kerugian yang mungkin dialami oleh subjek data juga lebih besar," tutup Annisa.(Ard)
Comments