Foto :Restu Novi Widiani Pjs Wali Kota Surabaya dan Maria Theresia Ekawati Rahayu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya
KATA MEREKA: SURABAYA, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa tidak ada Kader Surabaya Hebat (KSH), Ketua RT/RW, atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang akan terlibat dalam kampanye pasangan calon tunggal pada Pilkada mendatang.
Hal ini merupakan langkah untuk menjaga netralitas dan mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi.
Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, menyampaikan bahwa imbauan ini telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat.
“Surat imbauan sudah kami sampaikan kepada semua kepala OPD dan camat untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” jelasnya pada Selasa (15/10).
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap surat imbauan yang telah dikeluarkan, guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.
Pemkot Surabaya menyerahkan pengawasan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Maria menambahkan bahwa kolaborasi akan dilakukan melalui desk Pilkada untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Pengawasan Pilkada merupakan kewenangan Bawaslu, dan kami akan berkolaborasi melalui desk Pilkada untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” tambah Maria.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah mengingatkan pasangan calon untuk tidak memanfaatkan KSH dalam kampanye, mengingat mereka adalah penerima insentif dari APBD.
Eri Cahyadi pun mengonfirmasi bahwa KSH tidak akan terlibat, meskipun mereka masih bisa berpartisipasi tanpa mengenakan rompi KSH.
Comments