top of page

KPK TETAPKAN 4 ANGGOTA DPRD JATIM SEBAGAI TERSANGKA BARU KASUS SUAP POKIR DANA HIBAH 2022

Kata Mereka:Surabaya - Masih ingat kasus dugaan suap pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim. Perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada tahun 2022 ?.


Kasus tersebut kini memasuki babak baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka, kasus dugaan suap pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan dari 4 orang (tersangka) merupakan anggota DPRD. Alex belum dapat mengkonfirmasi apakah betul jumlah tersangka baru dalam kasus ini mencapai puluhan.

Namun Ia membenarkan penyidik saat ini tengah melakukan upaya paksa penggeledahan. Alex tak memerinci lokasi mana saja yang digeledah penyidik. Penggeledahan itu ditegaskan bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT).


Di antara lokasi yang digeledah adalah kediaman anggota DPRD Jatim. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Alex dalam keterangan tertulisnya.

Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.


Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.


Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh.


Di antara namanya adalah Pokmas Sadis, Pokmas Kalang Kabut, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi dan Pokmas Peterpan, serta beberapa pokmas lainnya.


Akibat perbuatannya menerima suap 39,5 miliar. Sahat divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. (Red)




59 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page