top of page

Komisi Yudisial Pecat Tiga Hakim PN Surabaya Imbas Vonis Bebas Ronald Tannur

Kata Mereka: Surabaya - Akhirnya Komisi Yudisial (KY) memberhentikan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya imbas dari vonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur terdakwa yang terlibat kasus penganiayaan hingga tewasnya Dini Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.


Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut. Hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin (26/8).


Dalam pertimbangan hukumnya, KY mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Para Hakim Terlapor, Majelis Sidang Pleno KY telah memperoleh fakta hukum bahwa ketiganya telah membuat beberapa fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum pada salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/ 2024/ PN.Sby, yang mana fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibuat tersebut tidak pernah diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum.


Dalam keterangannya, Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita saat rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/) menerangkan, bahwa beberapa fakta dan pertimbangan hukum yang telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum, justru tidak muncul dalam salinan putusan.


“Berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, Majelis Sidang Pleno KY berpendapat bahwa putusan yang sah dan mempunyai kekuatan hukum adalah putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” terang Joko.


Di sisi lain, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. kesalahan yang dilakukan para hakim tersebut dinilai sebagai pelanggaran yang cukup serius. Sebab, pelanggaran yang dilakukan Para Hakim Terlapor berdampak pada putusan yang telah dibuat menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum.


"Bahwa perbuatan/ tindakan Para Terlapor dimaksud, menurut Majelis Sidang Pleno dilatarbelakangi adanya kurangnya sikap berhati-hati dari Para Terlapor dan pelanggaran ini merupakan tingkat pelanggaran yang cukup serius," jelas Joko lebih lanjut.


Putusan KY ini hanyalah bersifat rekomendasi. Langkah selanjutnya, KY akan bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal memberikan usulan Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi III DPR-RI, dan Para Terlapor.


Joko menerangkan, KY juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung terhadap Ketiga Hakim Terlapor tersebut. (Red)

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page