top of page

Kok Bisa! Rumah Isteri Rafael Alun Dikembalikan MA?


Kata Mereka: Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPK untuk mengembalikan aset milik istri Rafael Alun Trisambodo yang sempat disita dalam perkara pencucian uang (TPPU). Perintah itu didasari atas putusan majelis hakim yang menolak kasasi yang diajukan oleh komisi antirasuah tersebut.


Dalam informasi situs Mahkamah Agung, Rabu 24 Juli 2024 menyatakan Amar putusan penuntut umum ditolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti.


Dalam Putusan dengan nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 dengan ketua Hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono menyatakan Barang Bukti (BB) Perkara TPPU nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada darimana barang tersebut disita, “BB perkara gratifikasi Nomor 552 atau perkara TPPU no. 412 dikembalikan kepada terdakwa," tulis amar putusan tersebut.

Barang bukti yang dikembalikan antara lain :


Kata Mereka: Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai 199 juta 970 ribu rupiah yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek yang merupakan istri dari Rafael Alun mantan pejabat Ditjen pajak tersebut.


Serta Uang tunai senilai Rp 19 juta 892 ribu 905 rupiah yang merupakan barang bukti perkara TPPU nomor 436 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.


Hakim juga memutus, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 Meter persegi atas nama Ernie Meike dikembalikan.

Sebelumnya KPK mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan itu memutuskan agar aset rumah milik istri Rafael Alun untuk dikembalikan. Sementara barang bukti berupa uang dirampas untuk negara.


Putusan itu juga memperkuat putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU.


Sementara itu, menanggapi amar putusan tersebut, KPK masih menunggu salinan putusan lengkap kasasi terkait kasus yang menyeret Rafael Alun Trisambodo terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (24/7/2024).


“ Setelah menerima salinan lengkap, kami baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah dipelajari dan diputuskan," ujar Tessa. (Red)


8 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page