Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut ada dugaan 'pemalakan' dalam kasus perundungan yang berujung kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi kedokteran PPDS anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Dugaan ini diperoleh dari hasil proses investigasi terbaru. Kemenkes menegaskan ironisnya permintaan uang tersebut di luar biaya pendidikan resmi.
"Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah dokter Risma masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli (2022) hingga November 2022," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (1/9).
Kemenkes juga mencatat dokter Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.
Almarhumah juga ditugaskan menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan non-akademik, seperti membiayai penulis lepas untuk naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lain.
Kemenkes menduga hal ini merupakan pemicu awal Risma tertekan dalam urusan akademik karena tak menduga ada sejumlah pungutan sebesar itu. Syahril menegaskan pungutan yang dilakukan para senior itu memberatkan almarhumah dan keluarga.
"Bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut," tegas Syahril.
Selain itu, Syahril juga menerangkan bahwa Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih diproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian.
Sekedar informasi sejak 14 Agustus 2024 lalu, Kemenkes melakukan upaya penghentian sementara PPDS anestesi Undip di RS Kariadi, karena adanya dugaan upaya perintangan proses investigasi yang dilakukan oleh individu-individu tertentu. (Red)
Comments