Kata Mereka: Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 selalu menjadi betita yang menarik untuk diikuti dan diamati. Baik itu dari sisi pengenalan calon, visi misi, aktivitas kampanye dan manuver politik dari pasangan calon yang akan berkonstetasi di Pilkada 204.
Selain itu, ada juga sejumlah informasi terkait persiapan penyelenggara pemilu, seperti perekrutan tenaga tambahan, koordinasi keamanan, persiapan logistik dan lain-lain.
Lalu kapan Pilkada 2024 akan digelar?
Sekilas tentang Pilkada 2024
Pemilihan Kepala Daerah Serentak merupakan salah satu proses demokrasi di Indonesia yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah. Dalam Pilkada Serentak, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih kepala daerah baik itu Gubernur. Bupati dan Walikota sesuai dengan kehendak mereka melalui proses demokratis yang melibatkan pemungutan suara.
Pilkada serentak merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Tahun 2024 ini, Indonesia akan melangsungkan Pilkada Serentak. Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 12 Oktober 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Menurut laporan data dari KPU, total daerah yang mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Indonesia adalah sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Tahapan Persiapan:
Perencanaan Program dan Anggaran:
Jumat, 26 Januari 2024.
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan:
Senin, 18 November 2024.
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan:
Senin, 18 November 2024.
Tahapan Penyelenggaraan:
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS:
Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024.
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan:
Selasa, 27 Februari 2024-Sabtu, 16 November 2024.
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024.
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan:
Minggu, 5 Mei 2024-Senin, 19 Agustus 2024.
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024-Senin, 26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon:
Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024.
Penelitian Pasangan Calon:
Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024.
Penetapan Pasangan Calon:
Minggu, 22 September 2024.
Pelaksanaan Kampanye:
Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024.
Pelaksanaan Pemungutan Suara:
Rabu, 27 November 2024.
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara:
Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024.
Itu dia sederet tahapan pilkada yang akan berlangsung akhir tahun 2024. Simak terus informasi seputar pilkada di berbagai platform social media manapun, agar detikers menentukan pemimpin terbaik untuk lima tahun mendatang.
Comments