KATA MEREKA: SURABAYA, Debat perdana Pemilihan Walikota Surabaya yang digelar di Dyandra Convention Center (DCC) Surabaya pada Rabu, 16 Oktober 2024 memiliki beberapa catatan menarik.
Salah satunya ialah kian masifnya kampanye kotak kosong saat pelaksanaan debat terbuka itu. Dalam debat yang mengangkat tema “Meningkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat”, juga diwarnai aksi beberapa warga yang membawa spanduk bertuliskan "Coblos Kotak Kosong". Aksi ini dilakukan di area trotoar depan sebuah minimarket yang terletak tak jauh dari lokasi debat.
Meski jumlahnya tak banyak, namun mereka dengan tenang membentangkan spanduk "Coblos Kotak Kosong" sambil tersenyum kepada orang-orang yang melintas.
"Coblos kotak kosong... menangkan kotak kosong," teriak salah satu pengibar spanduk tanpa menghiraukan banyaknya pendukung paslon Eri-Armuji yang mulai mendekati tempat mereka.
Ketegangan sempat muncul ketika sejumlah pendukung pasangan Eri-Armuji, yang akrab disebut ErJi, terus mendekati para pengibar spanduk. Mereka bahkan berusaha menutupi aksi tersebut dengan berdiri berbaris dan berjoget yel-yel pasangan calon mereka.
Polisi akhirnya turun tangan untuk mengamankan situasi dengan mendekati pengibar spanduk "Coblos Kotak Kosong". Secara humanis, petugas meminta agar mereka bergeser dari pinggir jalan raya karena aksi tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui salah satu anggotanya, Idham Holik, menyatakan mengizinkan para pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Idham Holik mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.
Lantas, bagaimana konsekuensinya bila kotak kosong menang melawan calon tunggal di Surabaya pada Pilkada 2024 ini?
Pada pasal 54D ayat (1) UU Pilkada mengatur calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Sebaliknya, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.
Apabila calon tunggal kalah, maka paslon tunggal yang bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Jika wilayah tersebut yang masih mengalami kekosongan kepemimpinan imbas menangnya kotak kosong, maka pemerintah akan menunjuk pejabat (Pj) gubernur, bupati atau walikota untuk memimpin sementara wilayah tersebut hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada.
Sedangkan terkait program-program pemerintah seperti BPJS, KIS dan program kerja serta sosial lainnya saat terjadi kekosongan kepala daerah definitif, akan tetap berjalan seperti normalnya dengan dipimpin dan diarahkan oleh pejabat sementara (Pj).
Comments