top of page

Kabar Gembira! Tenaga Honorer Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Rini Widyantini Menteri PANRB RI saat memberikan pemaparan
Rini Widyantini Menteri PANRB RI saat memberikan pemaparan

KATA MEREKA: JAKARTA, Kabar baik bagi Pegawai Non ASN alias Honorer, pasalnya Pemerintah membuka Peluang Baru bagi Tenaga Honorer melalui Skema PPPK Paruh Waktu

JAKARTA – Dalam upaya memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan baru.


Menteri PANRB, Rini Widyantini, menginisiasi program pengangkatan tenaga honorer yang belum lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PPPK Paruh Waktu.


Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran guna membiayai gaji tenaga honorer yang tengah menjalani proses seleksi PPPK. Lebih lanjut, surat tersebut juga mengatur bahwa tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum berhasil memperoleh formasi PPPK penuh, dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.


“Anggaran untuk PPPK Paruh Waktu ini dialokasikan di luar belanja pegawai,” tegas Menteri Rini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan solusi atas permasalahan status kepegawaian tenaga honorer yang telah lama menjadi sorotan.


Dalam mekanisme seleksi PPPK tahun 2024, terdapat ketentuan khusus terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah menjadi prioritas utama. Selain itu, pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus juga akan dipertimbangkan.


Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer yang belum berkesempatan menjadi PPPK penuh. Skema ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan sosial, tetapi juga memberikan akses terhadap berbagai tunjangan dan fasilitas yang melekat pada status pegawai pemerintah.


Namun demikian, perlu diingat bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki beban kerja dan hak yang berbeda dengan PPPK penuh. Oleh karena itu, penting bagi tenaga honorer yang berminat untuk memahami secara mendalam mengenai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.


Implementasi kebijakan ini tentu saja tidak terlepas dari berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah ketersediaan anggaran. Pemerintah perlu memastikan bahwa alokasi anggaran untuk PPPK Paruh Waktu dapat memenuhi kebutuhan seluruh instansi pemerintah. Selain itu, diperlukan juga koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan ini.


Diharapkan kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi permasalahan tenaga honorer di Indonesia. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan dan kesejahteraan tenaga honorer dapat terjamin.



6 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating

POWERED BY

citizen journalism

Kata mereka Media interaktif citizen journalism sebagai cover bothside dalam perubahan ekonomi politik bisnis lebih baik bersama komunitas.

Community :

katamereka writerhood
katamereka usc
kata logo h3
bottom of page