Kata Mereka: Surabaya - Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat 2, pekerja di Indonesia berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari. Jumlah cuti yang sama juga diterima oleh beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Myanmar.
Menurut data dari resume.io. Kamboja menempati posisi teratas dengan jatah cuti dan hari libur nasional terbanyak di kawasan ini, yaitu 18 hari, diikuti oleh Laos dengan 15 hari. Sementara itu, Filipina memiliki jatah cuti terendah, hanya 5 hari.
Resume.io melakukan analisis terhadap total jatah cuti dan hari libur nasional dari 197 negara di seluruh dunia, dan berikut adalah rincian jatah cuti di negara-negara Asia Tenggara menurut resume.io pada tahun 2022.
Kamboja memiliki 18 hari, Laos 15 hari, Indonesia, Vietnam, dan Timor Leste masing-masing 12 hari, Myanmar 10 hari, Malaysia 8 hari, Brunei Darussalam dan Singapura masing-masing 7 hari, Thailand 6 hari, dan Filipina 5 hari.
Comentários