top of page

Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Dilaksanakan 2025

Kata Mereka: Jakarta - Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang akan dilakukan pada September 2025 jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.


Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 25 September 2024.


Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pemilihan untuk gubernur, bupati, dan wali kota yang diulang akan dilaksanakan pada waktu tersebut.


Politikus dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa syarat untuk pilkada ulang adalah jika hanya ada satu pasangan calon yang tidak meraih lebih dari 50 persen suara.


Sebelum kesepakatan ini, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar pilkada ulang diadakan pada September 2025 jika kotak kosong menang. Dia meminta agar hal ini diputuskan dalam RDP.


Afif menjelaskan bahwa mereka telah melakukan simulasi mengenai pengurangan masa kampanye dan tahapan tertentu, dan jika kotak kosong menang, pilkada selanjutnya akan diadakan pada September 2025.


Jika usulan ini disetujui, KPU RI akan merinci tahapan pilkada ulang tanpa perlu konsultasi lebih lanjut dan akan menyusun aturan teknisnya.


Dia juga menyebutkan bahwa tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang kemungkinan akan dimulai pada pekan kedua Mei 2025 dan berlangsung selama enam bulan, dengan mempertimbangkan tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. (Ard)


0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page