top of page

Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Non Aktif Jalani Sidang Perdana Dana Insentif ASN


Kata Mereka: Surabaya - Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menjalani sidang perdana perkara dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.


Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, pada Senin 30 September 2024.


Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap bahwa peran terdakwa Gus Muhdlor tidak sentral.


JPU pada KPK dalam dakwaannya menegaskan, terdakwa Gus Muhdlor telah menerima Rp 1,4 miliar dari uang total Rp 8,5 miliar, di mana sisa Rp 7,1 miliar digunakan terdakwa Ari Suryono yang diadili secara terpisah.


Terdakwa menerima dana potongan insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo sejak 2021-2023, uang tidak diterima secara langsung melainkan melalui sopir pribadinya.


“Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri,” ungkap Arif Usman, JPU KPK saat membacakan surat dakwaan.


Atas perbuatannya, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F UU Tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 12 huruf e UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya menghormati JPU, dan Gus Muhdlor tidak akan mengajukan eksepsi.


“Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang,” jelas Mustofa.


Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.


“Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan,” terangnya.


Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di Kantor BPPD Sidoarjo, pada 25 Januari 2024. Saat itu, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.


KPK mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Lalu, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati, yang saat ini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo.

1 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page