Kata Mereka - Seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Supriyani dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi.
"Karena sudah dilakukan mediasi tidak ada kesepakatan, maka status dinaikkan ke penyidikan (ditetapkan tersangka)," ujar Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam dalam keterangannya, Senin (21/10/2024) malam.
Febry mengatakan Supriyani dilaporkan oleh ibu korban bernama Nurfitriana. Awalnya, Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) itu pada Kamis (24/4).
Supriyani dituduh memukul muridnya yang masih duduk di kelas IA pada Rabu, 24 April 2024. Murid tersebut mengaku pahanya dipukul Supriyani menggunakan sapu ijuk hingga memar.
Guru honorer di SDN 4 Konawe Selatan itu juga mengaku dimintai uang Rp 50 juta agar berdamai dengan orangtua murid yang berprofesi sebagai anggota polisi.
Namun, Supriyani membantah tuduhan tersebut. Sebab pada saat kejadian dia sedang mengajar di kelas IB, berbeda dengan kelas korban.
Febry menambahkan dalam proses melengkapi berkas perkara di Kejaksaan, polisi tidak menahan Supriyani. Ia mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Supriyani kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Andoolo, Rabu (16/10).
Supriyani diserahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti dan dilakukan penahanan.
Comments