top of page

Diperiksa Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, Reno Zulkarnaen Mengaku Bukan Lagi Anggota Dewan

KATA MEREKA: SURABAYA, Kasus dana hibah DPRD Jawa Timur tahun Anggaran 2021, terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Pada Selasa lalu (12/11), 29 anggota DPRD Jatim petiode 2019 - 2024, diperiksa KPK di kantor BPKP Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim tersebut.


Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK ini berkaitan dengan dana hibah yang dialokasikan oleh Pemprov Jatim untuk tahun anggaran 2021-2022.


Dalam Pemeriksaan itu, nampak Sekretaris Partai Demokrat Jawa Timur, M Reno Zulkarnaen, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.

Reno tiba di lokasi sekitar pukul 10.44 WIB, ia nampak datang tanpa didampingi oleh pihak manapun. Setelah lebih dari tiga jam berada di dalam, Reno terlihat keluar dari gedung pada pukul 14.15 WIB dan langsung menuju area parkir.


Ketika ditanya awak media terkait proses pemeriksaan yang dijalaninya, Reno memilih untuk tidak memberikan komentar, hanya menegaskan bahwa statusnya sebagai anggota DPRD sudah berakhir.


“Yang lain saja, masih ada yang di dalam. Saya sudah nggak jadi DPRD ini,” tolak Reno singkat.


Selain Reno, dalam pemeriksaan tersebut, Sebelumnya, Blegur Prijanggono dari Partai Golkar, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim untuk periode 2024-2029, juga terlihat memasuki kantor BPKP Jawa Timur.

Selain Blegur, sejumlah anggota DPRD Jatim lainnya juga hadir di lokasi, termasuk Abdul Halim, Aliyadi, Zaenal Afif, Hudiyono, Agatha Retnosari, Wara Sundari, Renny Pramana, dan Hasan Irsyad.


Menurut informasi dari petugas BPKP, hanya enam orang yang hadir pada saat pemeriksaan di lantai dua. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, di mana empat di antaranya adalah penerima suap dan 17 lainnya berperan sebagai pemberi suap.


Dari empat penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara. Terdapat 17 orang yang diduga terlibat, di mana 15 berasal dari sektor swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.


KPK juga telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, termasuk rumah dan bangunan di Kota Surabaya serta beberapa kabupaten seperti Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep, dalam periode 30 September hingga 3 Oktober 2024.


Kasus korupsi yang berkaitan dengan Dana Hibah ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.


Pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Sahat dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan penjara enam bulan. Putusan tersebut dibacakan pada 26 September 2023.

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page