KATA MEREKA: SURABAYA, Tercatat sebanyak 206 kegiatan kampanye yang diduga melanggar aturan di Surabaya. Dari jumlah tersebut, 12 kegiatan di antaranya dibatalkan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya mengeluarkan himbauan tertulis kepada pasangan calon terkait.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Agil Akbar, menjelaskan bahwa ada beberapa isu penting yang menjadi perhatian dalam rapat pleno mereka.
Isu-isu tersebut meliputi penyebaran berita hoaks, kampanye yang mengandung unsur SARA, serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan yang dapat menguntungkan pasangan calon tertentu.
Agil menekankan bahwa pengawas pemilu memiliki tanggung jawab untuk memeriksa, memproses, dan mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan wali kota dan gubernur. Ia menambahkan bahwa angka 206 tersebut tidak termasuk pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya rencana kampanye di rumah ibadah oleh salah satu pasangan calon gubernur yang akhirnya dibatalkan setelah imbauan dari Bawaslu.
Keterlibatan ASN dalam politik juga menjadi sorotan, di mana meskipun mereka memiliki hak pilih, mereka dilarang untuk menunjukkan dukungan secara terbuka kepada pasangan calon. Hal ini penting untuk menjaga netralitas ASN, terutama mengingat adanya calon incumbent dalam kedua kontestasi tersebut.
Comments