Kata Mereka: Surabaya - Buntut kekerasan yang dilakukan seorang oknum mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial F (21) kepada kekasihnya D (21) berujung pemberian hukuman pemberhentian sementara dari seluruh kegiatan akademik di UTM.
Menurut Surokim Abdussalam Wakil Rektor III UTM Bidang Kemahasiswaan, mengaku menghormati dan akan turut mengawal proses hukum kejadian tindak kekerasan dan penganiayaan yang melibatkan mahasiswa UTM.
“ Berdasarkan hasil rapat pimpinan UTM pada hari ini, Senin (23/09) pihak kampus memutuskan, mahasiswa berinisial F selaku terduga pelaku diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan akademik di UTM,” terang Surokim saat dihubungi Katamereka.co.id.
Lebih lanjut Surokim menjelaskan keputusan tersebut berlaku hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika putusan inkarcht di pengadilan memutuskan pelaku bersalah, Surokim menegaskan, status pelaku sebagai mahasiswa UTM akan secara otomatis diberhentikan permanen dari kampus UTM.
Selain terancam di DO dari kampus, pelaku F juga akan berurusan dengan hukum, pasalnya pihak keluarga Korban, ingin kasus yang menimpa putrinya tersebut dibawa hingga ke meja hijau. (Did)
Comments