Kata Mereka: Surabaya - Penyelidikan Kasus korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 terus berkembang.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pekan ini telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi terkait kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan bahwa KPK melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi tersebut sejak Senin, 26 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024. Para saksi tersebut antara lain adalah ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan yang tersebar di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.
"Dari para saksi ini, penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah," ujarnya.
Sayangnya pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait apa saja temuan penyidik selama proses pemeriksaan tersebut.
Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022.
Dalam perkembangannya, pada Jumat, 12 Juli 2024 tim penyidik KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022 tersebut.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024," ujar Tessa selaku Juru bicara sekaligus penyidik KPK kala itu. (Red)
コメント