top of page

4 Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur Diperiksa KPK, Kusnadi Mengaku Tidak Tahu.

Ditengah santer pemberitaan diperiksanya 4 pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur terkait kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun 2019 lalu.


Ketua DPRD Jatim, Kusnadi saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut saat usai sidang paripurna, mengaku tidak tahu menahu. Bahkan, politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan ketidaktahuannya tersebut sembari dengan tertawa kecil.


“ Tidak tahu saya, mas” ujar Kusnadi saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Kusnadi juga enggan menjawab terkait kabar bahwa dirinya merupakan salah satu dari empat tersangka kasus dana hibah. Kusnadi mengatakan, selama tahun 2024 ini, dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus dana hibah tersebut.
“Nama saya memang Kusnadi kan. Ya dari dulu orang tua saya memberi nama Kusnadi. Kalau menyikapi, apa yang mau disikapi. Saya tidak tahu ada empat anggota DPRD Jatim jadi tersangka, Nggak tahu saya,” Namun, Kusnadi tidak membantah bahwa pernah diperiksa KPK sewaktu melakukan penyidikan terhadap tersangka dengan inisial STS. “Dulu-dulu iya,” ujarnya sembari terus berjalan menjauhi awak media menuju ruang transit di Gedung DPRD Jatim.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan 4 anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.


Namun, lembaga antirasuah itu tidak menjelaskan lebih detail identitas dari para tersangka yang dimaksud. Begitu juga total tersangka dari pengembangan kasus tersebut.


Sebelumnya, pada Selasa, 09 Juli 2024, KPK melayangkan surat panggilan dengan nomor 456/DIK.01.0023/07/2024

dengan surat perintah penyidikan dengan

Nomor Sprin.Dik/102./DIK.00/01/07/2024 memanggil inisial EDS dengan alamat blitar Jawa timur sebagai saksi untuk Tersangka KS, Ai, AS, BW, JPT terkait dana hibah 2019-2022. (DID)



0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page