30 orang saksi telah KPK periksa dalam perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2022. Selain itu, KPK telah menyita sejumlah dokumen penguat.
"Sejak tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan, berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta.
Tessa menyatakan sebenarnya ada 34 saksi yang direncanakan untuk diperiksa KPK, namun 4 saksi tidak hadir.
"Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 saksi, sebanyak 30 saksi telah hadir, sementara 4 lainnya tidak hadir karena, dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji, dan dua orang lainnya sedang sakit," terang Tessa.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di kota Surabaya. Empat saksi adalah anggota DPRD Provinsi Jatim, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta.
"Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya, saksi-saksi yang hadir, terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta," kata dia.
Para saksi yang dipanggil tersebut dimintai keterangan terkait proses pengurusan dana hibah perkara yang menjerat sejumlah politisi Jatim ini, tak hanya itu itu, KPK juga mendalami terkait pemberi dan penerima suap dalam perkara tersebut.
"Serta didalami terkait dengan pemberian, dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut," jelas Tessa.
Fyi, Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat minggu lalu (12/7).
Tessa merinci total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. 21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
KPK juga menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. (Did)
Σχόλια