Kata mereka: Surabaya - Sebuah Catatan - Dunia medis nasional tidak dalam keadaan “Sehat”, bagaimana tidak saat ini banyak Rumah Sakit yang dinilai melakukan Fraud atau penipuan terhadap BPJS, bahkan ada 3 rumah sakit yang dinilai “Sakit” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disangka memanipulasi tagihan BPJS hingga 34 milyar rupiah.
Kecurangan (fraud) dalam perspektif jaminan kesehatan didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah benar ? Bila kita melihat dari kacamata tenaga kesehatan, hal tersebut terjadi karena beberapa faktor, salah satunya penanganan dan terapi obat yang diberikan kepada pasien dengan penyakit yang sama terkadang berbeda dan tidak bisa disamakan, hal ini dikarenakan tiap pasien memiliki karakteristik fisik yang berbeda bahkan anak kembar pun belum tentu diberi obat yang sama ketika didiagnosa dengan penyakit yang sejenis.
Kata Mereka : Sayangnya fakta medis tersebut kerap kali dikesampingkan oleh pihak BPJS sehingga nakes merasa di “setir” oleh BPJS saat memberikan obat untuk pasien yang terkadang obat yang disediakan dan diberikan BPJS tidak sesuai atau bahkan tidak dibutuhkan oleh si pasien.
Belum lagi masalah pasien rawat inap yang sudah pulang, namun kembali masuk IGD dalam 2 hari, dengan keluhan serupa, alih-alih mendapatkan manfaat pelayanan, yang ada BPJS malah tidak mau mengklaim karena dianggap sebagai rangkaian perawatan sebelumnya.
Dua gambaran masalah tersebut, kerap terjadi di lingkungan rumah sakit, imbasnya adalah anggaran rumah sakit kerap kali tekor karena kehabisan “modal” untuk membeli kebutuhan rumah sakit seperti obat, belum lagi bila ada pasien yang membutuhkan perawatan cukup lama di RS, BPJS hanya mengklaim setengahnya saja, akhirnya RS harus pangkas dana sana-sini untuk kebutuhan yang Urgent, seperti membayar jasa dokter.
Apa yang salah ? Bila dirunut akar permasalahannya adalah kelemahan sistemik dalam BPJS Kesehatan, yang memerlukan pendekatan holistik untuk diperbaiki. Dengan demikian, diperlukan reformasi struktural dan operasional dalam BPJS Kesehatan untuk mencegah kecurangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan.
Pencegahan dan penanganan kecurangan dalam program jaminan kesehatan nasional memerlukan adanya upaya kolaboratif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan peserta. Implementasi kebijakan yang komprehensif, pengembangan budaya anti-kecurangan, dan audit yang ketat oleh KPK merupakan langkah-langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas agar negeri ini sehat. Sehat selalu Indonesiaku. (Did)
Busyet bpjs